get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Tak Menyurutkan Warga untuk Antri Gas Melon

Aksi Damai Forum Masyarakat Bersatu di PT PSM, PC PMII Way Kanan Dukung dan Kirim Surat Pernyataan

Senin, 17 Maret 2025 | 03:42 WIB
header img
Aksi Damai Forum Masyarakat Bersatu di PT PSM, PC PMII Way Kanan Dukung dan Kirim Surat Pernyataan Resmi, (Foto: PC PMII/ist)

WAY KANAN, inewsWayKanan.id - Perihal aksi damai oleh Forum masyarakat bersatu di PT Pesona Sawit Makmur, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, PC PMII Way Kanan kirim surat pernyataan resmi mendukung aksi tersebut. 

"Kepada Yth, Seluruh Elemen Masyarakat,  

Pihak PT Pesona Sawit Makmur, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Serta Seluruh Pihak Terkait, " tulis surat tersebut yang diterima media ini. 

"Dengan hormat, saya, Hairil Adi Saputra, Ketua Cabang PMII Way Kanan, menyampaikan pernyataan dukungan atas aksi yang dilakukan oleh forum masyarakat bersatu terhadap PT Pesona Sawit Makmur pada hari ini."

" Aksi ini adalah refleksi dari keresahan dan aspirasi masyarakat yang merasa terdampak oleh berbagai kebijakan dan praktik perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak dasar mereka sebagai warga yang tinggal di sekitar area perusahaan."

"Kami memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berjuang untuk memperoleh keadilan, termasuk hak untuk lingkungan hidup yang sehat dan layak. Kami juga mendukung upaya masyarakat Kampung Karang Umpu dalam menuntut keadilan terkait dengan masalah-masalah yang telah mereka alami, seperti kerusakan lingkungan, kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan sosial-ekonomi, dan perlakuan yang tidak adil, " katanya dalam tulisan tersebut. 

"Berdasarkan pengamatan yang ada, beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) yang dapat kami soroti antara lain:

1. Pelanggaran Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup. 

"PT PSM diduga tidak mematuhi regulasi yang mengatur perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Praktik bisnis yang dilakukan oleh PT PSM diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar, termasuk pencemaran air dan udara serta perusakan habitat alami."

2. Pelanggaran Terhadap Hak Masyarakat Lokal

  " PT PSM juga diduga telah mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar, terutama dalam hal pemberian kompensasi yang adil dan sesuai dengan kontribusi masyarakat dalam hal pemanfaatan lahan. Hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria."

3. Tidak Mematuhi Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). 

  " Berdasarkan informasi yang diterima, PT PSM belum menunjukkan komitmen yang cukup terhadap pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang bermanfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Program CSR yang tidak merata dan tidak tepat sasaran bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial."

4.Tidak Transparannya Proses Pengelolaan Sumber Daya Alam. 

   "PT PSM juga diduga tidak transparan dalam mengelola sumber daya alam di sekitar area operasi mereka. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang terkait dengan kegiatan perusahaan, terutama yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan sosial mereka."

"Kami berharap agar seluruh pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi dan memperbaiki pelaksanaan aktivitas PT Pesona Sawit Makmur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mendesak agar perusahaan tersebut segera memperbaiki segala bentuk pelanggaran yang ada dan menanggung dampak sosial serta lingkungan yang telah terjadi, " ujar Ketua PC PMII Way Kanan. 

"Namun, kami juga mengingatkan bahwa dalam menyikapi setiap permasalahan, terutama yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat, penting untuk menjaga komunikasi yang konstruktif dan mengedepankan pendekatan yang damai. Oleh karena itu, kami memberikan beberapa saran sebagai berikut:

1. Dialog yang Terbuka dan Transparan. 

   "Kami mengajak PT Pesona Sawit Makmur dan masyarakat Kampung Karang Umpu untuk membuka ruang dialog yang transparan guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Way Kanan diharapkan turut hadir sebagai mediator untuk memastikan bahwa proses dialog berjalan dengan adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat."

2. Perhatian terhadap Dampak Lingkungan. 

   "Kami meminta PT Pesona Sawit Makmur untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional perusahaan. Langkah-langkah yang konkret untuk menjaga keberlanjutan lingkungan perlu segera diambil agar tidak merugikan masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitar mereka."

3. Kesejahteraan Sosial Masyarakat. 

   "Kami berharap perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, dengan memberikan peluang kerja yang lebih luas, pelatihan keterampilan, serta memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan cara yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal."

4. Penegakan Hukum yang Adil. 

  "Segala bentuk pelanggaran yang terjadi, baik terkait dengan hak-hak masyarakat maupun regulasi yang ada, harus segera diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan tidak memihak. Kami mendorong pihak berwajib untuk menegakkan hukum secara tegas, tanpa diskriminasi."

"Sebagai Ketua Cabang PMII Way Kanan, saya menghargai upaya masyarakat Kampung Karang Umpu dalam menyuarakan hak mereka, namun kami juga mengajak untuk selalu mengutamakan kedamaian dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan bersama. PMII Way Kanan siap menjadi bagian dari proses mediasi, dan kami mendukung segala upaya yang dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan."

"Demikian rilis ini kami buat sebagai bentuk dukungan dan saran konstruktif kepada seluruh pihak yang terlibat. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijak, damai, dan menguntungkan semua pihak."

"Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hairil Adi Saputra, Ketua Cabang PMII Way Kanan, " pungkas tulisan pada surat tersebut. 

Diberitakan sebelumnya aksi damai forum masyarakat bersatu yang berjumlah 300 masyarakat dari 3 Kampung yaitu Umpu Kencana, Gunung Sangkaran, Karang Umpu, dan Blambangan Umpu menggelar aksinya di PT PSM di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, (13/3/2025) kemarin.

Saat diwawancarai ketika aksi damai berlangsung, Manager PT PSM yakni Minardi menerangkan, bahwa perusahaan berupaya sebaik mungkin untuk bisa bermitra dengan mereka peserta aksi damai, supaya ketentraman kita bekerja disini dan perusahaan tetap berjalan bisa memajukan Way Kanan lebih baik lagi.

"Kita ingin Way Kanan lebih maju dengan adanya perusahaan perusahaan yang ada di Daerah Way Kanan, kita berpesan kita dengan masyarakat itu bergandengan tangan untuk sama sama memajukan Way kanan lebih baik lagi, " ujarnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut