23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar

Pada 17 Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 21 kg. Dari hasil penyelidikan, pelaku terindikasi sebagai bagian dari jaringan internasional yang dipimpin oleh Freddy Pratama.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memaparkan akibat perbuatan ini para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," ucapnya.
Setelah press conference dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Editor : Yuswantoro