Tim Joint Investigasi Tetapkan 2 Oknum TNI sebagai Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan
Selasa, 25 Maret 2025 | 13:05 WIB

"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Mayjen TNI Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.
"Yang melakukan penembakan tiga polisi itu Kopda B, sedangkan Peltu YHS ditetapkan sebagai tersangka perjudian," ucapnya.
Editor : Yuswantoro