get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Ali Rahman hadiri Senam Germas di Bonglai Banjit, Ini Pesannya

Pelaku Perampokan Dobrak Pintu Rumah di Bonglai Dibekuk Polisi, Sempat Buron 8 Tahun

Minggu, 04 Mei 2025 | 13:32 WIB
header img
Pelaku Curas Dobrak Pintu Rumah di Bonglai Dibekuk Polres Way Kanan, Sempat Buron 8 Tahun, (Foto: Humas Polres WK)

BLAMBANGAN UMPU, iNewsWayKanan.id - Polres Way Kanan kembali membekuk DPO pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) dobrak pintu rumah di Dusun Marga Laksana Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (04/05/2025).

Tersangka MH (51) Berdomisili di Dusun Tri Harjo Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curas Polsek Banjit mulai tanggal 07 Juli 2017.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menerangkan kejadian curas terjadi pada hari Jum'at tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 01:00 Wib telah terjadi tindak pidana curas di rumah korban atas nama Aming di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur dikamar yang berada di lantai 2, mendengar suara pintu rumah di dobrak, kemudian korban turun untuk melihat ke lantai 1 rumah korban dan melihat pelaku yang berjumlah 7 (Tujuh) orang dan salah satu pelaku sudah menyandera anak korban atas nama Hairudin.

Dalam aksinya ketujuh pelaku itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok serta tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah (sebo) dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut