get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Ali Rahman hadiri Senam Germas di Bonglai Banjit, Ini Pesannya

Pelaku Perampokan Dobrak Pintu Rumah di Bonglai Dibekuk Polisi, Sempat Buron 8 Tahun

Minggu, 04 Mei 2025 | 13:32 WIB
header img
Pelaku Curas Dobrak Pintu Rumah di Bonglai Dibekuk Polres Way Kanan, Sempat Buron 8 Tahun, (Foto: Humas Polres WK)

Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut