Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LDII Way Kanan salurkan 3.654 Bingkisan Daging Kurban kepada Masyarakat dan Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perampokan Dobrak Pintu Rumah di Bonglai Dibekuk Polisi, Sempat Buron 8 Tahun

Minggu, 04 Mei 2025 | 13:32 WIB
  • author Andi Siskarya
Pelaku Perampokan Dobrak Pintu Rumah di Bonglai Dibekuk Polisi, Sempat Buron 8 Tahun
Pelaku Curas Dobrak Pintu Rumah di Bonglai Dibekuk Polres Way Kanan, Sempat Buron 8 Tahun, (Foto: Humas Polres WK)

Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.

Editor: Yuswantoro

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut