get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berusia 13 Tahun Sampai Hamil

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan yang Picu Pembakaran Rumah Lurah di Lampung Tengah

Senin, 19 Mei 2025 | 20:22 WIB
header img
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan yang Picu Pembakaran Rumah Lurah di Lampung Tengah, (Foto: Ira W)

Pande menuturkan, tindak lanjut atas kasus tersebut, hari ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

 

 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut