Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan yang Picu Pembakaran Rumah Lurah di Lampung Tengah
Senin, 19 Mei 2025 | 20:22 WIB

Pande menuturkan, tindak lanjut atas kasus tersebut, hari ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro