WAY KANAN, iNews.id - Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memberikan beberapa arahan kepada perwira dan anggota Polres Way Kanan dalam kegiatan apel satker (satuan kerja) di Lapangan Mako Polres Way Kanan. Rabu (29/06/2022).
Kegiatan apel dihadiri Pejabat Utama, anggota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna pada kesempatan pagi hari ini menyampaikan beberapa perhatian terkait perkembangan situasi dan lain sebagainya.
Lanjut Kapolres, terkait ada beberapa kejadian menyangkut anggota yang saya tekankan kepada para perwira dan personil Polres Way Kanan dapat memahami bahwa Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berlaku.
Pada Perpol terbaru ini menjelaskan, seperti dilarang menganut paham radikal, mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya, menampilkan sikap dan perilaku menghujat.
Juga dilarang melakukan penyalahgunaan narkoba, perilaku seks menyimpang, perzinaan dan/atau perselingkuhan serta beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, Jadikan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 ini atensi jangan di anggap sepele maupun remeh karna jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut sanksi terberat sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Tambahnya, syukuri dengan profesi kita sebagai anggota Polri,sesuaikan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dan mampu menjaga marwah dan wibawa institusi Polri.
Kapolres meminta agar pengawasan terhadap perilaku anggota ditingkatkan jika mengetahui rekannya melakukan penyimpangan atau pelanggaran bisa di sampaikan secara berjenjang kepada pimpinan.
Lebih lanjut, Teddy kembali mengingatkan kepada personil dalam pelaksanaan tugas di lapangan lakukan sesuai SOP fungsi kepolisian dengan baik dan jangan ada pelanggaran kembali.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait