Juprius juga tidak segagah biasanya saat press release di Polda Lampung, Jumat, 12 Agustus 2022. Ia menyebut perkara tersebut sebagai urusan utang piutang perusahaan.
Namun Kompol Rosef Efendi menyebut perkara Ketua AEKI Lampung aktif tersebut sebagai perkara pidana.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka," tutupnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait