10. Pemalsuan data atau data forgery, yakni kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.
11. Kejahatan konten ilegal, yakni kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
12. Cyber Terorism, yakni kejahatan yang mengganggu, atau membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan komputer.
13. Cyber Espionage, yakni kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer korban.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait