Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit HP android merek Oppo Reno4 dibawa untuk diamankan Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut
Baca Juga:
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.
Editor : Efan Febrianto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
