Sebelumnya di ketahui pada Jum'at lalu para korban telah dipulangkan ke NTB, tapi pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus TPPO terhadap 24 calon pekerja migran ilegal (CPMI) asal NTB," tambah Kombes Pol Reynold.
Ia mengatakan, penyidikan akan terus bergulir dan saat ini di ketahui dari perkembangan penyidikan bahwa tersangka D tersebut memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah yang berada di raja basa saat tim Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelamatan kepada 24 CPMI asal NTB yang digunakan untuk menampung korban.
"Rumah di raja basa itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah, beda hal nya yang berada di Bogor, itu sengaja di sewakan oleh pemiliknya" kata Kombes Pol Reynold.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.
"sudah kami terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan di teliti dahulu terkait berkas yang di serahkan oleh kepolisian," ungkap I Made Agus Putra Adyana,Selasa (20/6) 2023.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait