Pihaknya pun menyampaikan ada waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik dari Polda Lampung.
"berkas perkaranya akan kita teliti dulu.Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi," Tambahnya.
Sebelumnya, Polda melakukan penyelamatan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Lampung.
Sebanyak 24 calon PMI itu berhasil diselamatkan oleh Polda berkat informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah dijadikan lokasi penampungan sementara, Selasa 5 Juni 2023 di kawasan Kecamatan Raja Basa.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait