WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua orang laki – laki , karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi ADD (Anggaran Dana Desa), Selasa (11/07/2023).
Kedua laki laki tersebut inisial ST (54) berdomisil di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kec Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp743.171.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga koma Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait