Sementara, dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Talang Mangga dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Talang Mangga inisial ST. Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA. 2019 tersebut terdapat penyalahgunaan.
Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan Dana ADD TA. 2019 tersebut diduga dilakukan oleh Sdr. ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan periode 2016-2022.
Ditempat terpisah pada tahun 2018 Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp1.066.713.978 (Satu Miliar Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait