Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp470.616.199,50 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan koma Lima Puluh Rupiah).
"Kemudian pada hari Senin 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Way Kanan, “ ujar Kasat Reskrim.
"Jika terbukti yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait