“Setelah dilakukan interogasi singkat, RS mengakui perbuatannya beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim.
Barang bukti berupa satu buah jam tangan merk SATM warna hitam.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait