Setelah itu, HN ingin meminjam lagi motor korban dengan alasan ingin pulang kerumah TSK di Hanakau Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Setelah diberikan sepeda motor, tersangka malah tidak mengembalikannya sampai dengan saat ini dan korban berusaha menghubungi TSK akan tetapi nomor TSK sudah tidak aktif lagi.
Akibat dari kejadian tersebut, Indarto mengalami kerugian sebesar Rp15 Juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait