Seperti sebelumnya setelah dipinjamkan, motor langsung di bawa oleh TSK dan setelah keesokan harinya korban berusaha menghubungin TSK namun HN hanya memberikan janji palsu.
Sampai ditunggu hari ketiga setelah kejadian dan sampai dengan saat ini motor korban belum juga kembali sehingga Supriyanto melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merek milik ketiga korban masih diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun," jelas Kasat.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait