Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 24-07-2023 pukul 15.30 WIB Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Atas informasi tersebut, dipimpin Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.Hasilnya TSK inisial HN berhasil ditangkap tanpa disertai perlawanan.
Dari pemeriksaan petugas bahwa HN diduga kuat telah melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor dirumah Edison di Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan pada hari Sabtu 15 Juli 2023 pukul 23.00 WIB.
Dengan modus yang sama TSK datang ke rumah Korban untuk meminjam motor merek honda NF100SLD tahun 2006 warna : HITAM dengan Nopol : BE 7580 CI untuk keperluan mengambil alat mobil di perkebunan sawit plasma Hanakau Jaya.
Setelah satu hari berlalu motor korban belum dipulangkan dan TSK tidak bisa dihubungi sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Bahkan pelaku HN diduga juga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan sepeda motor terhadap Supriyanto warga Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabuapten Way Kanan.
Bermula, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 20.00 WIB, TSK datang ke rumah korban untuk meminjam motor honda NF100TD tahun 2007 warna putih dengan Nopol : BE 5107 WG untuk keperluan menarik motor TSK dikarenakan mogok.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait