Pelaku DC (28) mengakui perbuatannya dihadapan polisi bisa masuk kedalam toko dengan cara merusak penutup pintu depan Toko.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Cahyono didampingi Kapolsek Belitang 1 Iptu Wahyudin melalui Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 Ipda Sudono menerangkan bahwa mereka mengamankan pelaku tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Dalam aksinya pelaku terekam kamera CCTV dalam toko dan diperkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP - B / 08 / VIII / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait