Seorang Pemuda Berusia 19 Tahun Bawa Kabur Mobil di Lampung Timur, Korban Merugi hingga Ratusan Juta
LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Proses hukum terhadap seorang remaja dilakukan oleh Petugas Polsek Pekalongan, Lampung Timur yang diduga membawa kabur 1 unit mobil.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Sabtu (19/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah PY (19) warga Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka diduga membawa kabur 1 unit mobil Daihatsu Xenia BE 2815 YT, milik WG (44) warga Kecamatan Pekalongan.
Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada akhir Maret 2023, berawal saat tersangka menyewa mobil, tetapi ternyata justru membawanya kabur, sehingga korban mengalami kerugian lebih dari 100 juta rupiah.
Pihak Kepolisian Polsek Pekalongan yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka, yang ternyata telah ditahan di Mapolsek Sukarame, karena terlibat kasus hukum yang berbeda.
Tim Satuan Reskrim Polsek Pekalongan kemudian melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka, dan menyita dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait