LAMPUNG TIMUR, iNewsWaykanan.id - Kepolisian Resor Lampung Timur, bersama dengan petugas Taman Nasional Way Kambas, berhasil mencokok satu dari enam pelaku perburuan rusa liar yang telah lima kali beraksi di kawasan Taman Nasional Way Kambas
Selain melakukan perburuan hewan liar, kelompok ini juga diduga beberapa kali terlibat dalam pembakaran lahan.
Satu pelaku perburuan rusa liar yang berhasil diamankan ini berinisial T. Ia ditangkap saat beraksi di dalam hutan kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024 kemarin.
Petugas patroli hutan Way Kambas memergoki T bersama dengan lima rekannya sedang berburu hewan liar. Namun, saat dilakukan pengejaran, lima pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dengan membawa senjata api yang digunakan sebagai alat berburu.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa potongan tubuh rusa liar hasil buruan, serta empat unit sepeda motor," kata Iptu Johannes EP Sihombing selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait