Pemburu Rusa Liar di Taman Nasional Way Kambas Dicokok, Daging Dijual Perkilo Rp50 Ribu

Tinus Ristanto
Kepolisian Resor Lampung Timur, bersama dengan petugas Taman Nasional Way Kambas, berhasil mencokok  satu dari enam pelaku perburuan rusa liar di kawasan Taman Nasional Way Kambas. Foto: Ist

LAMPUNG TIMUR, iNewsWaykanan.id  - Kepolisian Resor Lampung Timur, bersama dengan petugas Taman Nasional Way Kambas, berhasil mencokok  satu dari enam pelaku perburuan rusa liar yang telah lima kali beraksi di  kawasan Taman Nasional Way Kambas

 Selain melakukan perburuan hewan liar, kelompok ini juga diduga beberapa kali terlibat dalam pembakaran lahan.

Satu pelaku perburuan rusa liar yang berhasil diamankan ini berinisial T. Ia ditangkap saat beraksi di dalam hutan kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024 kemarin.

Petugas patroli hutan Way Kambas memergoki T bersama dengan lima rekannya sedang berburu hewan liar. Namun, saat dilakukan pengejaran, lima pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dengan membawa senjata api yang digunakan sebagai alat berburu.

"Dari tangan pelaku, kami  berhasil menyita barang bukti berupa potongan tubuh rusa liar hasil buruan, serta empat unit sepeda motor," kata Iptu Johannes EP Sihombing selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network