OKU TIMUR, iNewsWayKanan.id - Dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur Tetapkan tiga Tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah menetapkan dua tersangka, Kedua tersangka tersebut yakni berinisial M dan AW, Dimana (M) merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Tersangka AW yang juga menjabat sebagai PPK sejak 10 Juli 2020 hingga selesai, selain tersangka M dan AW Kejari OKU Timur juga telah lebih dulu menahan tersangka K merupakan PPK di Bawaslu OKU Timur sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020 yang saat ini di tahan di kejaksaan Prabumulih dengan kasus serupa, (28/8/2022).
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar mengungkapkan berdasarkan proses penyelidikan hari ini Kejari OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka.
"Kedua tersangka tersebut disinyalir telah merugikan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2020 di Bawaslu OKU Timur," jelasnya.
Lanjutnya, dimana dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya terkesan membodohi/mengelabui, bahkan dana hibah yang diterima Bawaslu OKU Timur sebesar Rp16 miliar, dilakukan pencairan oleh ketiga tersangka dan tidak digunakan sesuai dengan mestinya.
"Modusnya ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dìbayarkan selama 12 bulan," ujarnya.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung kita tahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi di atas mencapai Rp4,5 miliar untuk rincian detailnya kita masih menunggu perhitungan dari BPKP," katanya
Pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ru Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar beserta Uang Pengganti.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubatan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, beserta Uang Pengganti)
“Dan Kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan dan langsung di gelandang ke Rutan Kelas II B Martapura selama 20 hari kedepan,Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain dalam kasus ini dan kita masih menunggu penyelidikan dan pengembangan lebih dalam," pungkas Anca, panggilan akrab panggilan kasi Intel Kejari OKU Timur.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait