"Pengakuan kedua pelaku juga bersama tiga rekannya, saat ini masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait