Polda Lampung Sebut Konflik Pengelolaan Lahan Perkebunan 3 Desa di Lamteng Sejak Tahun 2014

Okta Setiawan
Polda Lampung Sebut Konflik Pengelolaan Lahan Perkebunan 3 Desa di Lamteng Sejak Tahun 2014, Foto: Polda Lampung

Tahun 1990 PT Chandra Bumi Kota dibeli oleh PT BSA, berikut dengan asetnya berupa lahan singkong dan tebu.

Kemudian pada tahun 2004 PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare yang lalu diajukan HGU pada tahun 2005 selama 35 tahun mulai 2005 - 2040.

"Pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan," tambah dia.

Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network