Polda Lampung Sebut Konflik Pengelolaan Lahan Perkebunan 3 Desa di Lamteng Sejak Tahun 2014

Okta Setiawan
Polda Lampung Sebut Konflik Pengelolaan Lahan Perkebunan 3 Desa di Lamteng Sejak Tahun 2014, Foto: Polda Lampung

Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016.

Namun, upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK, pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).

Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.

Di tingkat kasasi ini, memori kasasi nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan berupa, Pertama, menolak permohonan kasasi dan kedua, menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp500.000.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network