Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016.
Namun, upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK, pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).
Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.
Di tingkat kasasi ini, memori kasasi nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan berupa, Pertama, menolak permohonan kasasi dan kedua, menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp500.000.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait