LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id- Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Labuhan Maringgai, menangkap 3 orang warga, karena diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, pada Minggu (22/10/23), menerangkan bahwa inisial para tersangka penipuan tersebut adalah AT (28) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, IK (27) warga Kecamatan Marga Tiga, dan BT (20) warga Kalimantan Selatan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait