Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Tersangka AT yang berprofesi sebagai karyawan Minimarket di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, sejak tanggal 11 Oktober 2023, diduga nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja, dengan nilai kerugian mencapai Rp60,4 juta.
Kemudian Tersangka IK, pada Bulan April 2023 lalu, diduga nekat menipu korban SP (44) warga Kecamatan Sukadana, yang merupakan rekanan bisnis kayunya, sehingga mengalami kerugian senilai 30 juta rupiah.
Sementara, Tersangka BT, pada Bulan Agustus 2023 lalu, telah nekat menipu korban SY (55) warga Kota Metro, dengan modus menjadi perantara pengadaan atau pembelian alat berat jenis Grader, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp201 juta lebih.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait