Para tersangka diringkus oleh pihak kepolisian di lokasi dan waktu yang berbeda, tanpa perlawanan, dan kini tengah menjalani proses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, serta beberapa dokumen administrasi, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
"Ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait