Saksi ID mengatakan bahwa rumahnya juga telah mengalami kehilangan pada saat yang sama dan kehilangan 2 (dua) unit tangki semprot gendong otomatis, 1 (satu) buah gunting stek, obat-obatan pertanian dan 1 ( satu ) buah ginjar yang telah ditemukan oleh korban.
Atas kejadian tersebut Kurwiandi melaporkannya ke Polsek Banjit untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wib Unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku inisial EKH sedang berada rumahnya di Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan langsung meringkus EKH diduga melakukan Curat, namun saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas Polsek Banjit dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan pelaku.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait