"Waktu (KY) jadi tersangka itu, Aiptu Mirza Tanjung bilang, bang ini kita mediasi dia untuk bayar, kalau dia lari saya tanggung jawab bang, saya tangkap dia, oke saya bilang, karena saat itu saya minta langsung dinaikkan ke penyelidikan untuk dilakukannya penahanan dinaikkan tersangka, singkat cerita sekarang sudah DPO, DPO ini apa ceritanya, karena ini akan saya naikkan ke Polda," imbuh Juwan.
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) yang diterima korban Juansah dari Polresta Bandarlampung pada tanggal 1 Agustus 2023 didapatkan informasi bahwa update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan penyidik unit vihara telah menerima surat keterangan dari Mahfudin selaku kaur umum Desa pematang pasir, yang menerangkan tersangka atas nama Karyanto sudah tidak berada di rumah.
Kemudian tindak lanjut atas perkara tersebut penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama KY.
Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima media iNewsWayKanan.id, tersangka KY dikenakan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana adalah 4 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait