Diakuinya, jumlah uang yang diberikan Juansah kepada Karyanto untuk bisnis udang tersebut sebesar Rp235 juta.
Akan tetapi dari pengakuan korban Juansah, tersangka KY tidak kunjung juga mengembalikan uang modal bisnis kerjasama kepada korban, sampai beberapa kali berjanji akan mengembalikan dan akhirnya tidak juga dikembalikannya uang tersebut, korban melapor kejadian dugaan tindak penipuan tersebut ke Polresta Bandarlampung.
"Sesuai dengan janji beberapa bulan ini meleset, saya tanya dengan Guntur, gimana berapa kali kita bikin kronologi pernyataan itu, berapa kali ketemu dengan Karyanto, istrinya segala macam, menjanjikan akan mengembalikan, sampai akhirnya tidak mengembalikan, kita bikin laporan ke Polresta Bandar Lampung," ujarnya.
"Saat itu Guntur Suud ngomong, dia yang bertanggung jawab juga dengan Karyanto, kalau bisnis udang itu benar adanya dan Guntur Suud tanggung jawab masalah uang yang dipakai Karyanto," jelasnya.
"Tersangka dipanggil berproses saat itu sampai dia katakanlah mau memediasi oleh (penyidik) Aiptu Mirza Tanjung, jadi kata Mirza Tanjung kita layangkan bang Juwan surat panggilan karyanto untuk mediasi, jangan dinaikan dulu, sampai beberapa kali Karyanto tidak datang, singkat cerita dinaikkanlah kepenyelidikanlah, dijadikanlah tersangka," katanya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait