Tawuran yang Mengakibatkan Pelajar Meninggal Dunia, Polda Lampung Respons Cepat Pengungkapan Kasus

Dendi
Telah di amankan 1 (satu) tersangka an. BBA (15) yang beralamat di Jl.Pangeran Senopati Desa Jati Mulyo Kec. Jati Agung Kab.Lampung Selatan dari 4 tersangka, BBA (DPO), R (DPO) dan GS (DPO).

LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam upaya perlindungan terhadap anak. Salah satunya ditunjukkan dengan merespon cepat pengungkapan kasus kekerasan yang dialami anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

'Kami mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi,'' ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (01/10/2023). Kasus ini mencuat setelah viral dimedia sosial.

Umi mengatakan, komitmen Polda Lampung dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Intinya, Polda Lampung sangat prihatin dengan kasus tersebut.



Editor : Okta Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network