Tawuran yang Mengakibatkan Pelajar Meninggal Dunia, Polda Lampung Respons Cepat Pengungkapan Kasus

Dendi
Telah di amankan 1 (satu) tersangka an. BBA (15) yang beralamat di Jl.Pangeran Senopati Desa Jati Mulyo Kec. Jati Agung Kab.Lampung Selatan dari 4 tersangka, BBA (DPO), R (DPO) dan GS (DPO).

Telah di amankan 1 (satu) tersangka an. BBA (15) yang beralamat di Jl.Pangeran Senopati Desa Jati Mulyo Kec. Jati Agung Kab.Lampung Selatan dari 4 tersangka, BBA (DPO), R (DPO) dan GS (DPO).

Berdasarkan Keterangan Sdr. BBA  bahwa saat kejadian berperan  membonceng tersangka an. R ( memukul korban ), trsangka GS berperan menabrak motor korban, kemudian tersangka  YS membacok korban dengan celurit.



Editor : Okta Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network