Telah di amankan 1 (satu) tersangka an. BBA (15) yang beralamat di Jl.Pangeran Senopati Desa Jati Mulyo Kec. Jati Agung Kab.Lampung Selatan dari 4 tersangka, BBA (DPO), R (DPO) dan GS (DPO).
Berdasarkan Keterangan Sdr. BBA bahwa saat kejadian berperan membonceng tersangka an. R ( memukul korban ), trsangka GS berperan menabrak motor korban, kemudian tersangka YS membacok korban dengan celurit.
Editor : Okta Setiawan
Artikel Terkait