TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id -Polres Tulang Bawang menepis anggapan miring yang mengatakan bahwa pihaknya lamban dalam menangani kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61), di rumahnya yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (20/08/2023) lalu, sekitar pukul 20.20 WIB.
Pernyataan yang disampaikan oleh anak korban bernama Candra Friyandy Harianja dan Agung Krisdiandy Harianja yang mengatakan, bahwa pelaku pembunuh ayah mereka lebih dari satu orang sangat tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik yang menangani langsung kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa pelaku dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61), hanya satu orang yakni berinisial S als SJ als SG als TG (45), berprofesi wiraswasta, warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dan telah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu (16/09/2023) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (19/11/2023).
Lanjutnya, "bahwa kami sudah melakukan penyidikan dengan telah memeriksa 32 orang saksi dan menyita barang bukti (BB) yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait