Anggapan Miring dari Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Pembadi Harianja Ditepis Polres Tulang Bawang

Darwis IB
Anggapan Miring dari Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Pembadi Harianja Ditepis Polres Tulang Bawang, Foto: Humas Polres Tuba

AKP Hengky menambahkan, petunjuk yang tertuang dalam P-19 telah kami lengkapi dan berkas perkara telah dikirim ke pihak Kejaksaan. Hari Jum'at (10/11/2023) telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bersama JPU, dan pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara berikut dengan BA koordinasi pada Jum'at (17/11/2023).

"Dalam waktu dekat, petunjuk yang ada dalam BA koordinasi tersebut akan kami lengkapi secepat mungkin, dan akan dikirimkan kembali ke pihak Kejaksaan. Sehingga berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21), dan pelaku serta barang bukti (BB) akan bisa segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," imbuhnya.

Untuk diketahui, bahwa pelaku berinisial S als SJ als SG als TG (45) yang sudah ditangkap merupakan seorang residivis dalam kasus curas, dan memang tidak segan untuk berbuat sadis kepada para korbannya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network