TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Polres Tulang Bawang melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Polsek Menggala menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran kendaraan bermotor (ranmor) yang sudah tiga kali beraksi.
Dua kali beraksi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala, dan satu kali beraksi di TKP Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur.
Dua pelaku curas yang ditangkap tersebut yakni berinisial AA (22), berprofesi wiraswasta, dan AS (23), berprofesi satpam. Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Rabu (29/11/2023), petugas kami bersama Polsek Menggala menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis curas dengan sasaran ranmor. Pelaku AA ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah, sedangkan pelaku AS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, di areal perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedung Meneng," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (02/12/2023).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait