Lanjutnya, "adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari para pelaku yakni korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam, dan jaket hoodie warna hitam," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi curas. Pertama terjadi hari Senin (13/11/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Jalinpatim, Bawang Latak, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Verza yang telah dimodifikasi menjadi Honda CRF model trail, F 6224 JT. Kedua terjadi hari Kamis (16/11/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Jalinpatim, Bawang Latak, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2893 TJ, dan Ketiga terjadi hari Selasa (21/11/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam, BE 2802 QD.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor mengikuti korban dari belakang, saat korban berada di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban dan menodongkan senjata yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor milik korban, kemudian kabur." jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait