AKP Hengky mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah ditangkap, diketahui bahwa masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi buronan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengimbau kepada pelaku yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, karena petugas kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, serta terukur apabila melakukan perlawanan saat ditangkap nantinya," ucapnya.
Dua orang pelaku yang sudah ditangkap, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait