Sempat DPO, Pelaku Curas asal OKUT di Jalan Umum Pisang Indah Berhasil Ditangkap Polisi 

Net Tera
Sempat DPO, Pelaku Curas asal OKUT di Jalan Umum Pisang Indah Berhasil Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi MPI

Kronologis penangkapan pada hari Senin, (15/01/2024) Pukul 17.50 WIB, Tekab 308 PRESISI Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO tersangka di Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan tanpa disertai perlawanan. 

Saat ini TSK telah diamankan ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat nopol : B 3789 BNT, 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dan 1 (satu) kotak HP merek redmi 9C warna hitam telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka MD (telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat, (11/11/ 2022). 

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,”  ungkap Ipda Untung Pribadi.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network