Modusnya pelaku diduga masuk melalui jendela depan rumah korban, sebab setelah kejadian saksi melihat jendela sudah rusak dibongkar pelaku, kerugian korban ditaksir Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkanya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 22-01-2024 pukul 17:30 WIB Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya TSK dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait