WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Pensiunan PNS yang mendapatkan pesangon adalah golongan 4a yang diberikan kepada PNS yang telah memasuki masa berakhirnya tugas.
Diketahui bahwa, pensiun memiliki besaran yang dihitung berdasarkan formula tertentu. Besaran pesangon ini ditentukan oleh faktor-faktor seperti golongan, masa kerja, dan pangkat terakhir yang dimiliki oleh PNS tersebut.
Lantas berapa pesangon pensiun PNS golongan 4A? Simak penjelasan yang dihimpun dari berbagai informasi tepercaya.
Pesangon Pensiun PNS Golongan 4A
Perhitungan pesangon pensiun PNS golongan 4a dilakukan menggunakan rumus berikut:
Periode, Dimulai Maret
Pesangon = ( Gaji Pokok × Masa Kerja × Koefisien)
Dengan keterangan sebagai berikut:
Gaji Pokok: Gaji pokok PNS golongan 4a sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait