Masa Kerja: Masa kerja PNS yang dihitung dalam tahun. Koefisien
Koefisien: Koefisien pesangon pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan formula tersebut, besaran pesangon pensiun PNS golongan 4a dapat dijabarkan sebagai berikut:
Masa Kerja 10 tahun: Rp1.600.000.000
Masa Kerja 20 tahun: Rp3.200.000.000
Masa Kerja 30 tahun: Rp4.800.000.000
Pesangon pensiun PNS golongan 4a diberikan secara sekaligus dalam bentuk uang tunai oleh PT Taspen (Persero) dan dapat dicairkan setelah PNS memenuhi beberapa persyaratan, seperti mencapai usia pensiun, menyelesaikan masa kerja minimal 10 tahun, dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Meskipun besaran pesangon pensiun ini memberikan manfaat signifikan bagi PNS yang telah memasuki masa pensiun, perlu diingat bahwa hal ini juga menimbulkan beban finansial yang cukup besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait