Oknum Guru Honorer di Tanggamus Ditangkap Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Pornografi 

Rizki Tri Setyo
Oknum Guru Honorer di Tanggamus Ditangkap Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Pornografi, Foto: Rizki 

Ditambahkannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kini YD dan barang bukti berupa sebuah handphone dengan rekaman video MA yang mandi telah ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya YD, dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi," tandasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan penting akan pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap privasi individu serta pentingnya pencegahan tindak pidana dalam bentuk apapun di masyarakat.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network