Ditambahkannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini YD dan barang bukti berupa sebuah handphone dengan rekaman video MA yang mandi telah ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya YD, dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi," tandasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan penting akan pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap privasi individu serta pentingnya pencegahan tindak pidana dalam bentuk apapun di masyarakat.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait