AN saat ini masih diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mengetahui lebih lanjut penyebab pasti kecelakaan. Ia terancam dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama selama enam tahun.
Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk meningkatkan kualitas penerangan jalan di daerah-daerah yang minim penerangan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait