Sial! Ditinggal Pergi ke Acara Hajatan Tetangga, Sebuah Rumah di Banjit Dimasuki Maling

Andi Siskarya
Ditinggal Pergi ke Acara Hajatan Tetangga, Sebuah Rumah di Banjit Dimasuki Maling, (Foto: ilustrasi iNews.id)

Kemudian korban mengecek ke kamar anak korban bahwa 1 (satu) Hp Vivo Y15 S warna biru dengan nomor Hp terpasang 08596617xxxxx milik anak korban sudah tidak ada diatas tempat tidur.

Tak hanya itu, korban pun mengecek dan melihat lemari di dalam kamar sudah berantakan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Hp Vivo Y15 S warna biru apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 2,7 juta rupiah dan melapokan peristiwa yang dialami ke Polsek Banjit.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 personel Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka JP di Jalan A.K Gani Kampung Bali Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

 Atas informasi dari masyarakat tersebut sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit menuju tempat seputaran target dan hasilnya berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curat tanpa disertai perlawaan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP andorid merek Vivo Y15 S warna biru. 

Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "ungkap Kapolsek.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network