Atas perbuatannya yang mengerikan ini, pelaku AS bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
