Guru ASN di Mesuji Dicokok, Diduga Cabuli Dua Murid SD Iming-iming Uang

Ira Widyanti
Praktik sodomi diduga dilakukan AS (35) guru ASN  sekolah dasar  di Kabupaten Mesuji. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Atas perbuatannya yang mengerikan ini, pelaku AS bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network