Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Way Kanan Serahkan Barang Bukti Berupa 17 Potong Batang Rel Kereta Api kepada Pihak KAI
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster

Minggu, 10 Juli 2022 | 15:17 WIB
  • author Tim iNews.id Way Kanan
Aturan Baru Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster
Aturan baru Penumpang kereta api berlaku mulai 17 Juli 2022

WAY KANAN, iNews.id - Aturan baru dalam transportasi umum akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Salah satunya aturan yang mengatur penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Dari keterangan tertulis yang diterima iNews.id, KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi diberbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang. 

Editor: A. Natalis Sapta Aji

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut