Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Way Kanan Serahkan Barang Bukti Berupa 17 Potong Batang Rel Kereta Api kepada Pihak KAI
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster

Minggu, 10 Juli 2022 | 15:17 WIB
  • author Tim iNews.id Way Kanan
Aturan Baru Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster
Aturan baru Penumpang kereta api berlaku mulai 17 Juli 2022

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama;

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah; 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, PT KAI akan menolak calon penumpang dan ticket yang sudah dibeli akan dibatalkan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Editor: A. Natalis Sapta Aji

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut