Fakta lain terungkap, dalam sejumlah aksi kejahatan ia memiliki dua tim berbeda dan ia memiliki peran penting sebagai eksekutor baik dalam merusak pintu dalam aksi Curat dan memukul korbannya dalam aksi Curas.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap Tekab 308 bersama Unit Resum Polres Tanggamus atas dasar laporan tanggal 10 September 2021 atas nama korban Aripin (59) warga Dusun Kadugareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung.
"Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (19/7/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian curat pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar 06.00 WIB pelapor terbangun tidak lagi melihat 2 handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 yang diletakkan di atas meja.
Editor : A. Natalis Sapta Aji